Naming and Shaming

Budaya Luhur dari Zaman Batu hingga Grup WhatsApp

Satu fakta tak terbantahkan, manusia adalah makhluk sosial.

Saking sosialnya, kadang manusia suka sekali menyebut nama orang yang bikin onar, biar seluruh kerajaan, RT/RW, dan semesta tahu bahwa “Si ini” telah berbuat “itu”. Dari situlah lahir budaya luhur bernama “naming and shaming”, atau kalau di-Indonesiakan “sebut nama, biar malu”. Yaa gak mesti nama si A atau si B, clue yg mengarah ke orang tertentu juga boleh.

Zaman nenek moyang kita yang masih pakai piring dari daun, mereka sudah punya metode tersendiri buat nge-shame warga yang rese. Gak percaya? Coba liat prasasti-prasasti batu kuno. Ada saja tuh yang isinya “Telah dihukum karena mencuri ayam jago kerajaan; Mbah Surip.”

Fast forward ke zaman sekarang, kita sudah gak pakai batu. Sekarang kita pakai story Instagram, status Facebook, dan caption TikTok. Levelnya naik. Bonus filter glowing dan stiker love-love biar makin sarkastik.

“Maaf ya tante, ada yang ngambil kue tapi gak bilang-bilang. Ada CCTV-nya loh.”
Padahal jelas yang ngambil si Adek masih kecil, tapi biar adil, dishare videonya ke 45 grup whatsapp.

“Yang minum kopi terakhir dan gak cuci cangkir, TOLONG SADAR DIRI.”
Ditulis gede-gede di whiteboard pantry. Dekat microwave, biar semua karyawan lihat pas ngangetin nasi.

Kenapa sih harus disebut namanya, yaa biar kapok, biar orang lain tahu siapa dalangnya, biar drama, daaan,, yang paling penting biar kelihatan peduli padahal setengah ghibah.

Naming and Shaming dalam Perspektif Sosial & Hukum

Meskipun sering jadi hiburan netizen dan bahan gosip warga, praktik naming and shaming sebenarnya punya dampak sosial yang gak bisa dianggap enteng. Bagi korban/ orang yang jadi sasaran, terutama kalau dia sebenarnya gak bersalah atau sudah minta maaf, efeknya bisa berat, stres, cemas, bahkan depresi. Pengucilan sosial. Reputasi hancur total. Meskipun kesalahannya sepele, itupun sudah lama sekali.

Di Indonesia, menyebut nama orang secara publik sambil mempermalukannya bisa melanggar hukum, lho. Dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 3 soal pencemaran nama baik. Bisa juga dianggap sebagai fitnah, persekusi, atau cyberbullying. Jadi kalau niatnya buat “ngasih pelajaran”, hati-hati ya.. Jangan sampai malah masuk berita dengan judul “Warga +62 Viral Usai Shaming Tetangga, Kini Terancam 6 Tahun Penjara.”

Beberapa negara juga punya sejarah panjang dalam urusan naming and shaming. Inggris pernah secara resmi mengumumkan nama-nama pengemplang pajak di situs pemerintah. Tujuannya? Biar malu dan cepat bayar. India pernah bikin spanduk nama-nama pelanggar lockdown di jalanan. Efeknya? Bikin jera… tapi juga bikin protes hak privasi.

Apakah cara ini Efektif?

Kadang iya. Orang jadi mikir dua kali sebelum ngelakuin hal aneh. Tapi kadang malah bikin kontra-produktif. Pelaku bisa jadi defensif atau malah nyerang balik.

Bahkan,, kadang naming and shaming ini berubah jadi ajang balas dendam. Yang tadinya pengingat publik, malah jadi “ngontenin aib orang” demi like dan engagement. Kalau mau naming and shaming, pastikan kamu gak lebih rese dari orang yang kamu sebut. Karena kalo ketahuan kamu juga bersalah, nanti kamu dishaming balik. Karma is real, broo. Jadi sebelum kamu sebarin nama orang dengan caption berapi-api, tanya dulu ke diri sendiri: “Gue lagi mau mendidik… atau lagi nyari drama?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *